“Berbeda dengan wilayah lainnya, konflik pertanahan di Kabupaten Sumbawa Barat cenderung melibatkan masyarakat, daripada perusahaan dan pemerintah,” katanya.
Ia mencontohkan, sebagian masyarakat masih berkeyakinan Surat Pengenaan Pajak Tanah (SPPT) bisa dijadikan syarat jual beli tanah. "Ini keliru, SPPT bukan sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang sah, tetapi hanya bukti pembayaran pajak tanah,” katanya.
Dia mengatakan, SPPT hanyalah dokumen yang bisa dijadikan salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah. "Tentunya setelah ada kelengkapan syarat lain, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari pemerintahan desa dan bukti asal tanah secara turun temurun dengan saksi-saksi,"ujar Dodo menambahkan.
Dodo juga mengimbau masyarakat agar prosedur baku dalam transaksi jual beli tanah harus dilakukan. Misal, mendaftarkan akte jual beli tanah ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian akan mendaftarkan pengalihan hak atas tanah dan nomor akte jual beli ke kantor BPN setempat. Dengan begitu tanah yang dibeli bebas sengketa, telah terdaftar dan dilindungi secara hukum.
Lanjutnya, pengalihan hak atas tanah secara sepihak tidak jarang menimbulkan banyak masalah, bahkan berujung bentrok baik antara masyarakat versus masyarakat, masyarakat versus badan usaha tertentu atau bahkan versus pemerintah daerah.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Halo... numpang tanya jika mau melakukan peningkatan status tanah HGB menjadi HM.. bagaimana ya cara menghitung biaya peningkatan hak tersebut? terima kasih
BalasHapus