SUMBAWA BARAT-SACOM: Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat Dodo Supardo
mengaku prihatin dengan masih minimnya pemahaman sebagian masyarakat
atas peraturan pertanahan. Ini dibuktikan dengan cukup tingginya angka
sengketa pertanahan di Kabupaten Sumbawa.
“Berbeda dengan wilayah lainnya, konflik pertanahan di Kabupaten Sumbawa
Barat cenderung melibatkan masyarakat, daripada perusahaan dan
pemerintah,” katanya.
Ia mencontohkan, sebagian masyarakat masih berkeyakinan Surat Pengenaan
Pajak Tanah (SPPT) bisa dijadikan syarat jual beli tanah. "Ini keliru,
SPPT bukan sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang sah, tetapi
hanya bukti pembayaran pajak tanah,” katanya.
Dia mengatakan, SPPT hanyalah dokumen yang bisa dijadikan salah satu
syarat pengurusan sertifikat tanah. "Tentunya setelah ada kelengkapan
syarat lain, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari
pemerintahan desa dan bukti asal tanah secara turun temurun dengan
saksi-saksi,"ujar Dodo menambahkan.
Dodo juga mengimbau masyarakat agar prosedur baku dalam transaksi jual
beli tanah harus dilakukan. Misal, mendaftarkan akte jual beli tanah ke
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian akan mendaftarkan
pengalihan hak atas tanah dan nomor akte jual beli ke kantor BPN
setempat. Dengan begitu tanah yang dibeli bebas sengketa, telah
terdaftar dan dilindungi secara hukum.
Lanjutnya, pengalihan hak atas tanah secara sepihak tidak jarang
menimbulkan banyak masalah, bahkan berujung bentrok baik antara
masyarakat versus masyarakat, masyarakat versus badan usaha tertentu
atau bahkan versus pemerintah daerah.
sumber/
source:
suaraagraria.com