Kamis, 11 Juli 2013

KPA: Rantai Birokrasi BPN yang Panjang Perlu Segera Diubah, Karena Bisa Suburkan Mafia Tanah

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Waktu pengurusan sertipikat tanah yang beragam di setiap Kantah (Kantor Pertanahan) merupakan salah satu contoh hasil rantai birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) yang panjang. Harus diubah, karena bisa menyuburkan praktik percaloan dan mafia tanah.




"Paradigma birokrat (BPN, red) harus dirubah. Ini harus dilakukan karena tuntutan zaman," tegas Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta (12/5).




Menurut Iwan, lambannya penanganan perkara pertanahan di BPN RI merupakan akibat dimana mayoritas birokrat masih memiliki cara pandang usang dalam menyelesaikan sebuah masalah.




"Rantai birokrasi panjang dan njelimet makin memerparah keadaan. Kondisi ini menumbuhkembangkan calo dan mafia tanah. Akselarasi BPN dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi harus lebih kencang lagi," tutur Iwan.




Kepemimpinan Hendarman Supandji, lanjut Iwan, sedang mendapatkan ujian berat. Apalagi ia sudah menggulirkan tujuh tertib yang dicanangkan untuk membenahi BPN. Salah satunya adalah tertib moral dengan dibuatnya sebuah reward and punishment bagi pegawai BPN. Salah satu tolak ukur pemberian reward and punishment adanya kepuasan masyarakat dalam pelayanan BPN.




"Di sini dia (Hendarman, red) diuji. Apakah berhasil atau tidak," ujarnya. Secara terang-terangan Iwan bahkan menilai kinerja BPN RI seperti mobil mogok saja.




Upaya BPN dalam meningkatkan kinerja tidak berjalan lurus dengan program yang ada, semisal program jemput bola mobil Larasita, yang tujuannya memberikan pelayanan pembuatan sertipikat tanah hingga ke pelosok desa.




Lanjut Iwan, tidak hanya masalah waktu pengurusan saja, upaya percepatan pengukuran tanah di setiap sangat kantor BPN ternyata juga berbeda-beda.




Hal ini disebabkan tidak semua kantor BPN dilengkapi Cors, sebuah alat pengukuran tanah yang menggunakan metode pengukuran digital.




"Padahal, BPN berulangkali berjanji fokus dalam merealisasikan percepatan pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat," tutur Iwan lagi.




Banyak masyarakat jadinya belum secara langsung datang ke kantor BPN. Mereka pun lebih memilih mempercayakan penyelesaiannya urusan tanahnya kepada orang lain. "Dikhawatirkan akan dimanfaatkan calo dan mafia tanah," terangnya.




"Hal ini juga menunjukkan kalau program Larasita juga belum bekerja maksimal," kata Iwan.

Dewan Pakar KPA: Sertipikasi & Bagi-bagi Tanah Adalah Reforma Agraria, Salah Kaprah!!

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Selama ini publik menyangka sertipikasi tanah itu adalah reforma agraria. Pemahaman seperti itu adalah awam, dangkal dan salah kaprah!




Demikian ditegaskan "sesepuh agraria" yang juga Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gunawan Wiradi di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Pertanahan di Gedung DPR RI Jakarta (27/6).




"Ini salah kaprah, banyak yang menganggap Reforma Agraria adalah sertifikasi dan bagi-bagi tanah, padahal bukan begitu," tegas pria berusia 81 tahun itu (Sindir ini? Baca: Dengan Larasita, BPN Targetkan Sekitar 2 Juta Lahan Bersertifikat).




Menurutnya, reforma agraria sejati itu bertujuan untuk merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria (salah satunya tanah) (Dewi Kartika: RUU Pertanahan Belum Cerminkan Reforma Agraria Sejati).






Jadi proses sertipikasi tanah merupakan bagian akhir dari reforma agraria. "Bukan di awal reforma agraria," sindirnya.




Maka berdasarkan kesimpulannya RUU Pertanahan saat ini belum mampu menterjemahkan prinsip-prinsip dan semangat Reforma Agraria yang sejati.




Baca Berita Terkait:
KPA Ingatkan DPR Agar Pembahasan RUU Pertanahan Hindari Semangat Liberalisasi Pertanahan


Mengawal RUU Pertanahan agar di Jalur Pembaruan Agraria Sejati


Lha?? Tolak Pertambangan Karena Timbulkan Abrasi Malah Ditembak? - Satu Petani Kritis

Eksekusi Lahan Ricuh, Jokowi: Penggusuran Pulogadung Bukan Perintahnya

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pagi tadi (22/5), eksekusi lahan terjadi juga di Kampung Srikandi RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Bentrokan sempat berlangsung, warga yang menolak penggusuran melakukan aksi rotes dengan menaiki alat berat yang hendak dipakai untuk mem"beko" pemukiman warga.




Bentrokan terjadi saat petugas gabungan satpol PP dan polisi hendak mencegah aksi warga itu. Walhasil kedua pihak Keduanya saling serang dan baku pukul. Petugas terpaksa menembakan gas air mata, untuk membubarkan warga yang beringas.




Sementara itu, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu masalah eksekusi tersebut. "Enggak tahu, itu bukan wilayah kita," tutur Gubernur di Balaikota Jakarta (22/5).




Menurut Jokowi, eksekusi penggusuran itu merupakan putusan PN Jakarta Timur, bukan keputusan Pemprov DKI.




Mengenai keterlibatan Satpol PP dalam penggusuran yang bukan ranah Pemprov DKI, Jokowi mengatakan, seharusnya tidak ada Satpol PP yang menindak.




Namun, mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, bukan tidak mungkin keterlibatan Satpol PP untuk membantu pihak kepolisian yang berjaga di sana.




"Saya selalu sampaikan kalau bukan wilayah kita, ya mestinya enggak ada personel Satpol PP," kata Jokowi.






Seperti diketahui, eksekusi tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT. Buana Estate milik pengusaha Probosutejo warga Kampung Srikandi.




Tanah seluas 7 hektar yang diduduki warga selama puluhan tahun, diklaim milik PT. Buana Estate.




Tidak hanya Satpol PP saja yang ada disana, TNI dan Polisi juga ikut mengawal jalannya eksekusi.




Jadi kalau bukan Jokowi, lalu atas perintah siapa Satpol PP berada di sana?

Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pihak perumahan Alam Sutera tegas-tegas membantah bahwa lahan seluas 2,3 Hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan adalah milik keluarga Ronah. Alam Sutera mengklaim dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum.




Seperti dipaparkan Kuasa hukum perumahan Alam Sutera, Kamaruddin, kliennya membeli lahan yang disengketakan itu dari Djain Logo dan sudah disertipikatkan pada tahun 1984 silam.






"Sudah 30 tahun dikuasai, kenapa protes baru muncul sekarang?" ujarnya dengan nada heran (10/6).




Lanjutnya, kliennya mempersilahkan saja masalah ini dibawa ke meja pengadilan agar ke depan tidak terjadi lagi bentrokan antara keamanan Alam Sutera degan massa FPI (Front Pembela Islam).




Seperti diketahui masalah sengketa lahan ini melibatkan FPI. Bahkan pada hari Kamis lalu (6/6) terjadi bentrokan antara pihak keamanan pengembang dengan massa FPI yang membela Keluarga Ronah yang mengklaim memiliki lahan tersebut (Baca: Sengketa Lahan Alam Sutera: FPI Demo Polda Metro Jaya).




Berdasarkan informasi, Lahan Djain Lago memang bersebelahan dengan lahan keluarga Ronah. Pihak Alam Sutera mengatakan sertifikat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan lahan keluarga Ronah.

Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Warga Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng Bali, mendatangi Badan Pertanahan RI (BPN RI) untuk memastikan proses penetapan tanah terlantar di desa itu yang terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, Rabu (4/7).




Warga hendak memastikan laporan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali 2 (dua) tahun lalu, Tanah Negara di Desa Sumberklampok yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar, sesuai pelaksanaan PP Tanah Terlantar No 11 Tahun 2010. BACA INI: 51.976 Hektar Lahan di Indonesia Dinyatakan Terlantar




Kedatangan warga didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng H. Muliyadi Putra.






Dalam pertemuan itu warga diterima oleh Direktur Pengendalian tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat, kasubdit pengendalian kebijakan dan Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dan staf yang lainnya.




Namun menurut KPA, hasil pertemuan audiensi belum menunjukan jalan keluar.




Pihak BPN RI menyampaikan bahwa permasalahan Tanah Negara di Desa Sumberklampok masih dalam proses kajian.




BPN RI sedang melakukan validasi data untuk mempercepat penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar.




Pihak BPN RI berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Hendarman Supandji Selaku Kepala BPN RI.




BACA TERKAIT TANAH TERLANTAR:
KPA: Tentang PP No.11/2010, BPN RI Belum Maksimal Laksanakan Redistribusi Tanah


Petani Nanggung Bogor Tolak Perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia


UUPA dan Akselerasi Reforma Agraria

Sengketa Lahan Dengan Podomoro, Warga Karawang Tutup Tol Jakarta-Cikampek

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Warga Karawang akhirnya hengkang juga dari jalan Tol Jakarta-Cikampek, setelah sebelumnya memblokade tol tersebut. Permasalahannya, warga protes soal sengketa lahan dengan PT Agung Podomoro Land (APL) yang sudah berlangsung 20 tahun lamanya.




"Kami minta maaf, karena kami memperjuangkan hak lahan kami yang 20 tahun silam dikuasai APL," teriak pengunjuk rasa.




BACA JUGA: Eva Sundari Minta Eksekusi Lahan Sengketa di Karawang Ditunda




Ratuan warga yang melakukan blokade berasal dari tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, tepatnya di KM 44, Kamis (11/7) siang dari pukul 09.10 WIB hingga 11.30 WIB.




Warga mengklaim tanah yang disengketakan di Teluk Jambe, Kerawang, Jawa Barat itu adalah milik mereka yang dikuasai APL. Warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada APL.






Jika APL merasa telah membeli dan memiliki surat tanah yang bersengketa itu, berarti surat itu palsu.




"Surat tersebut pernah dilaporkan ke Polda Jabar. Dirut perusahaan yang jual juga sudah jadi tersangka, tapi kasus ini tidak ada kejelasannya," ungkap Yono.




Selain sengketa lahan, warga juga menuntut sertifikasi tanah yang tak kunjung diselesaikan pihak BPN RI.




"Sudah puluhan tahun masyarakat tinggal di sana, namun urusan sertifikasi tanah belum diselesaikan oleh BPN RI," tutur koordinator lapangan demonstrasi, Yono Kamis (11/7).




Padahal lahan sudah puluhan tahun ditinggali warga, bahkan milik turun temurun dan terdaftar di buku C.




"Warga sudah bayar pajak tiap tahun, " terangnya. Untuk itu warga meminta permasalahan sengketa lahan dan sertifikat tanah diselesaikan dengan tuntas.






BACA BERITA SENGKETA LAHAN:
SPKA: Putusan MA Soal Sengketa Lahan KAI Menangkan PT. ACK Cacat Hukum


Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah


Bulan Ramadhan Bawa Berkah, Sengketa Lahan Makam Mbah Priok Capai Kesepakatan


Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar

Eva Sundari Minta Eksekusi Lahan Sengketa di Karawang Ditunda

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Eva Kusuma Sundari meminta meminta aparat penegak hukum menunda eksekusi lahan sengketadi Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, sampai ada keputusan hukum dari Kejaksaan Tinggi Karawang.

BACA JUGA SOAL SENGKETA LAHAN di KARAWANG TERKINI: Sengketa Lahan Dengan Podomoro, Warga Karawang Tutup Tol Jakarta-Cikampek
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, kasus sengketa lahantersebut terlihat janggal. "Banyak sekali kejanggalan-kejanggalannya," tegas Eva usai menerima pengaduan warga di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu 19/12. Salah satu kejanggalan dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung MA dibatalkan oleh keputusan MA juga.